Bertempat di Aula TP PKK Kota Banjarmasin Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin melaui Bidang
Perlindungan Perempuan dan Anak mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis
Pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) pada Kamis 10 Juni 2021
Acara Bimtek dihadiri peserta yang berjumlah 25
orang, yang terdiri dari 6 orang Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan
dan Anak (PPA) Kota Banjarmasin, 1 orang pengurus Perkumpulan Penyandang
Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Banjarmasin, 1 orang pengurus Himpunan Wanita
Disabilitas Indonesia (HWDI) Kota Banjarmasin dan 17 orang Aktivis Perlindungan
Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di Kelurahan di Kota Banjarmasin.
Adapun materi Bimtek diisi oleh Bapak Iwan Fitriady selaku Kepala Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin serta dua orang narsum lain
yaitu Bapak Sayuti SH, MM dan Ibu Nurhikmah, SH, MAP.
Dalam kegiatan bimtek peserta ditargetkan untuk dapat memahami dan meningkatkan pengetahuan tentang gambaran umum Undang-Undang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) sebagai acuan peraturan perundangan dalam melakukan pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) baik sebagai saksi, korban maupun pelaku. Selain itu peserta juga diharapkan dapat memahami dan mengetahui bagaimana cara melakukan pendampingan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Selain materi berupa paparan, peserta juga
diberi pengetahuan dan pemahaman proses diversi saat bertugas mendampingi ABH
melalui praktek/simulasi diversi dengan mengambil satu contoh kasus
penganiayaan anak.
Diakhir kegiatan peserta memberikan masukan agar diadakan Pelatihan Paralegal sebagai pengetahuan lanjutan bagi para aktivis perlindungan Anak.
Kgiatan Bimbingan Teknis Pendampingan Anak
Berhadapan dengan Hukum (ABH) diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan para petugas dan aktivis perlindungan anak tentang pendampingan
Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) demi mewujudkan tujuan semakin banyak anak
di Kota Banjarmasin yang terlindungi dari segala permasalahan yang mengancam.
(sy)