STANDAR PELAYANAN DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KOTA BANJARMASIN

Layanan yang diberikan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin terdiri dari 2 jenis, yaitu Layanan Peningkatan Kualitas Keluarga yang dilaksanakan oleh Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Bauntung Batuah Banjarmasin dan Layanan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang dilaksanakan oleh Unit Pelakdsana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Banjarmasin. Berikut adalah lampiran Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin Nomor 30 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Nomor 19 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin tertanggal 04 Mei 2026.


STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DPPPA BANJARMASIN

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama