STANDAR PELAYANAN DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KOTA BANJARMASIN


Layanan yang diberikan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin terdiri dari 2 jenis, yaitu Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) yang dilaksanakan oleh PUSPAGA Bauntung Batuah Banjarmasin dan Layanan Pengaduan dan Penanganan Kasus yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Banjarmasin. Berikut adalah lampiran Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin tentang Standar Layanan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin tertanggal 12 Agustus 2024.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama