Layanan yang diberikan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin terdiri dari 2 jenis, yaitu Layanan Peningkatan Kualitas Keluarga yang dilaksanakan oleh Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Bauntung Batuah Banjarmasin dan Layanan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Banjarmasin. Berikut adalah lampiran Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin Nomor 19 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin tertanggal 14 Februari 2024.
STANDAR PELAYANAN DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KOTA BANJARMASIN
byAdmin_DP3A
•
0