Profil Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin


 

Gedung Kantor Disdukcapil Lantai III,
Jl. Sultan Adam No. 18 RT 28 Lantai III Banjarmasin 

Nomor Telepon
(0511) 4321022

Alamat E-Mail
dp3a@mail.banjarmasinkota.go.id
dp3a.bjm@gmail.com

Website
http://dpppa.banjarmasinkota.go.id/

Kepala Dinas
Dr. H. Muhammad Ramadhan, SE.,ME.Ak.,CA.,CGAM.,CFDP.,CAP.,CHRME

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja (Berdasarkan Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 103 Tahun 2021 Tentang Kedudukan,Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin)

(Pasal 2) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

(Pasal 22) Susunan Organisasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terdiri atas:
  1. Sekretariat; terdiri dari : Sub Bagian Perencanaan; Sub Bagian Keuangan; dan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  2. Bidang Kualitas Hidup Perempuan;
  3. Bidang Pemenuhan Hak Anak;
  4. Bidang Perlindungan Perempuan;
  5. Bidang Perlindungan Khusus Anak;
  6. Unit Pelaksana Teknis Daerah; dan
  7. Jabatan Fungsional.
(Pasal 23 ayat 1) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

(Pasal 23 ayat 2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai fungsi terdiri atas:

  1. perumusan kebijakan teknis tentang kualitas hidup perempuan dan kualitas keluarga;
  2. perumusan dan penetapan kebijakan operasional tentang pemenuhan hak anak;
  3. perumusan dan penetapan kebijakan operasional tentang perlindungan perempuan;
  4. perumusan dan penetapan kebijakan operasional tentang perlindungan khusus anak;
  5. pembinaan, pengawasan dan pengendalian Unit Pelaksana Teknis Daerah; dan
  6. pengelolaan dan pengendalian kesekretariatan.




 


2 Komentar

  1. Apa ada sangsi hukum jika tidak mau membiai anak drmh sakit

    BalasHapus
    Balasan
    1. Setiap anak berhak untuk mendapatkan hak hidup dan hak tumbuh kembang.

      Hapus