Gedung Kantor Disdukcapil Lantai III,
Jl. Sultan Adam No. 18 RT 28
Lantai III Banjarmasin
Nomor Telepon
(0511) 4321022
Alamat E-Mail
dp3a@mail.banjarmasinkota.go.id
dp3a.bjm@gmail.com
Website
http://dpppa.banjarmasinkota.go.id/
Kepala Dinas
Dr. H. Muhammad Ramadhan, SE.,ME.Ak.,CA.,CGAM.,CFDP.,CAP.,CHRME
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja
(Berdasarkan Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 103 Tahun 2021 Tentang Kedudukan,Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin)
(Pasal 2) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak
(Pasal 22) Susunan Organisasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak terdiri atas:
- Sekretariat; terdiri dari : Sub Bagian Perencanaan; Sub Bagian Keuangan; dan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Bidang Kualitas Hidup Perempuan;
- Bidang Pemenuhan Hak Anak;
- Bidang Perlindungan Perempuan;
- Bidang Perlindungan Khusus Anak;
- Unit Pelaksana Teknis Daerah; dan
- Jabatan Fungsional.
(Pasal 23 ayat 2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai fungsi terdiri
atas:
- perumusan kebijakan teknis tentang kualitas hidup perempuan dan kualitas keluarga;
- perumusan dan penetapan kebijakan operasional tentang pemenuhan hak anak;
- perumusan dan penetapan kebijakan operasional tentang perlindungan perempuan;
- perumusan dan penetapan kebijakan operasional tentang perlindungan khusus anak;
- pembinaan, pengawasan dan pengendalian Unit Pelaksana Teknis Daerah; dan
- pengelolaan dan pengendalian kesekretariatan.
Apa ada sangsi hukum jika tidak mau membiai anak drmh sakit
BalasHapusSetiap anak berhak untuk mendapatkan hak hidup dan hak tumbuh kembang.
Hapus