Profil Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin




Alamat Kantor :

Nomor Telepon/Faximili :
Alamat E-Mail :
Website :
Kepala Dinas :
Dr. H. M. Ramadhan, SE.,ME..Ak.,CA.,CGAM.,CFDP.,CAP.,CHRME.,QPIA.,CNPA.,CHMC
(Pasal 2) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

(Pasal 22) Susunan Organisasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terdiri atas:
  1. Sekretariat; terdiri dari : Sub Bagian Perencanaan; Sub Bagian Keuangan; dan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  2. Bidang Kualitas Hidup Perempuan
  3. Bidang Pemenuhan Hak Anak.
  4. Bidang Perlindungan Perempuan.
  5. Bidang Perlindungan Khusus Anak.
  6. Unit Pelaksana Teknis Daerah.
  7. Jabatan Fungsional.
(Pasal 23 ayat 1) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

(Pasal 23 ayat 2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai fungsi terdiri atas:

  1. perumusan kebijakan teknis tentang kualitas hidup perempuan dan kualitas keluarga;
  2. perumusan dan penetapan kebijakan operasional tentang pemenuhan hak anak;
  3. perumusan dan penetapan kebijakan operasional tentang perlindungan perempuan;
  4. perumusan dan penetapan kebijakan operasional tentang perlindungan khusus anak;
  5. pembinaan, pengawasan dan pengendalian Unit Pelaksana Teknis Daerah; dan
  6. pengelolaan dan pengendalian kesekretariatan.




 


2 Komentar

  1. Apa ada sangsi hukum jika tidak mau membiai anak drmh sakit

    BalasHapus
    Balasan
    1. Setiap anak berhak untuk mendapatkan hak hidup dan hak tumbuh kembang.

      Hapus