Daftar Informasi Publik (DIP) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin

 


Daftar Informasi Publik (DIP) adalah catatan sistematis berisi keterangan tentang seluruh informasi yang dikuasai oleh badan publik, namun tidak termasuk informasi yang dikecualikan, sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). DIP berfungsi sebagai alat bagi masyarakat untuk mengetahui informasi apa saja yang dapat diakses dari badan publik, yang meliputi informasi berkala, serta merta, dan tersedia setiap saat. 

Tujuan dan Fungsi DIP

  • Akses Informasi Publik: Memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan kebijakan publik. 
  • Kewajiban Badan Publik: Merupakan salah satu kewajiban badan publik untuk menyediakan dan mengumumkan informasi yang mereka kuasai kepada publik. 
  • Dokumentasi Sistematis: Menyajikan informasi secara teratur dan sistematis, sehingga mudah untuk ditemukan oleh pemohon informasi. 

Jenis-Jenis Informasi dalam DIP

DIP biasanya mengkategorikan informasi menjadi beberapa jenis, antara lain: 

  • Informasi Berkala: Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara teratur dan rutin, misalnya informasi tentang profil badan publik dan kegiatan yang sedang dijalankan. 
  • Informasi Serta Merta: Informasi yang wajib diumumkan secara langsung karena ketidakpenyampaiannya dapat membahayakan hajat hidup orang banyak, seperti informasi tentang bencana alam atau wabah penyakit. 
  • Informasi Tersedia Setiap Saat: Informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh badan publik serta dinyatakan terbuka dan dapat diakses oleh publik setiap saat, contohnya seperti data inventaris atau rencana strategis. 


Daftar Informasi Publik Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin dapat diakses melalui link berikut :
https://s.id/DIPDPPPABJM


Posting Komentar