(Hari 2) Sosialisasi Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin

Rabu, 29 April 2026 menjadi hari kedua Kegiatan Sosisalisasi Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Peserta hari kedua ini terdiri dari perwakilan Kecamatan dan Kelurahan serta perwakilan aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PPATBM) di 3 Kecamatan di Kota Banjarmasin, yaitu Kecamatan Banjarmasin Tengah, Banjarmasin Barat, dan Banjarmasin Selatan.


Kegiatan kembali dibuka oleh Kepala DPPPA Kota Banjarmasin Dr. H. M. Ramadhan, SE.,ME.,Ak. Adapun Narasumber turut diisi oleh Penata Kelola Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nur Azizatur Rahmah, S.Psi.,MM dan Dosen STIMI Banjarmasin sekaligus Ketua Lembaga Perlindunan Anak (LPA) Provinsi Kalimantan Selatan Ibu Dr. Nurhikmah, SH.,MH.,MM.



Kegiatan selama 2 hari ini menyasar instansi vertikal, SKPD Pemko Banjarmasin, Kecamatan serta Kelurahan termasuk masyarakat yang tergabung dalam PPATBM Kelurahan se-Kota Banjarmasin.




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama