Bidang Perlindungan Khusus Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin bertempat di Hotel Roditha Banjarmasin selama 2 hari pada Selasa s.d Rabu, 28 s.d 29 April 2026
Peserta terdiri dari perwakilan SKPD Pemerintah Kota Banjarmasin, Instansi vertikal di Kota Banjarmasin, Kecamatan dan Kelurahan serta perwakilan aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PPATBM) di Kota Banjarmasin.
Kegiatan dibuka oleh Kepala DPPPA Kota Banjarmasin Dr. H. M. Ramadhan, SE.,ME.,Ak. Narasumber diisi oleh Penata Kelola Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nur Azizatur Rahmah, S.Psi.,MM dan Dosen STIMI Banjarmasin sekaligus Ketua Lembaga Perlindunan Anak (LPA) Provinsi Kalimantan Selatan Ibu Dr. Nurhikmah, SH.,MH.,MM.
Perda Penyelenggaraan PPPA yang baru disahkan tahun lalu menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dan Masyarakat dalam menyelenggarakan Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak.








