Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Banjarmasin yang
diwakili Bidang Kualitas Hidup Perempuan dan Keluarga (KHPK) menghadiri rapat
koordinasi Tim Peningkatan Kesejahteraan
Keluarga Daerah (TPK2D) yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Selatan pada Kamis, 8 Juli
2021
Bertempat di Aula
Kantor Kecamatan Banjarmasin Barat, kegiatan rapat juga dihadiri oleh Ketua Tim
Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Banjarmasin Hj.
Siti Wasilah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota
Banjarmasin Bapak H. Iwan Fitriady
dan Camat Banjarmasin Barat Hj. Karlina. Rapat juga dihadiri oleh perwakilan
dari SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dalam rapat tersebut, Ketua TP PKK Kota Banjarmasin Hj. Siti Wasilah menyampaikan harapan beliau di mana dengan adanya kegiatan ini dapat menjadi salah satu wadah solusi dan terobosan dalam upaya peningkatan kualitas keluarga. Beliau juga menyampaikan harapan agar seluruh SKPD terkait dapat mendukung bersama kegiatan ini demi tercapainya peningkatan kesejahteraan keluarga.
Beliau juga
menambahkan TPKD agar memberikan peran nyata dalam memperbaiki kondisi keluarga
di Kota Banjarmasin dan tidak berhenti pada kegiatan seremoni semata.
Menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Badan Pusat Statistik (BPS), konsep keluarga sejahtera terbagi menjadi 5 tahapan, yaitu :
1.
Indikator
Keluarga Sejahtera I (KS I) atau indikator ”kebutuhan dasar” (basic needs), yaitu :
· Pada
umumnya anggota keluarga makan dua kali sehari atau lebih.
· Anggota
keluarga memiliki pakaian yang berbeda untuk di rumah, bekerja/sekolah dan bepergian.
· Rumah
yang ditempati keluarga mempunyai atap, lantai dan dinding yang baik.
· Bila
ada anggota keluarga sakit dibawa ke sarana kesehatan.
· Bila
pasangan usia subur ingin ber KB pergi ke sarana pelayanan kontrasepsi.
· Semua
anak umur 7-15 tahun dalam keluarga bersekolah.
2.
Indikator
Keluarga Sejahtera II (KS II) atau indikator ”kebutuhan psikologis” (psychological needs), yaitu :
· Pada
umumnya anggota keluarga melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaan masing-masing.
· Paling
kurang sekali seminggu seluruh anggota keluarga makan daging/ikan/telur.
· Seluruh
anggota keluarga memperoleh paling kurang satu stel pakaian baru dalam setahun.
· Luas
lantai rumah paling kurang 8 m2 untuk setiap penghuni rumah.
· Tiga
bulan terakhir keluarga dalam keadaan sehat sehingga dapat melaksanakan
tugas/fungsi masing-masing.
· Ada
seorang atau lebih anggota keluarga yang bekerja untuk memperoleh penghasilan.
· Seluruh
anggota keluarga umur 10 - 60 tahun bisa baca tulisan latin.
· Pasangan
usia subur dengan anak dua atau lebih menggunakan alat/obat kontrasepsi.
3.
Indikator
Keluarga Sejahtera III (KS III) atau indikator ”kebutuhan pengembangan” (developmental needs), yaitu :
· Keluarga
berupaya meningkatkan pengetahuan agama.
· Sebagian
penghasilan keluarga ditabung dalam bentuk uang atau barang.
· Kebiasaan
keluarga makan bersama paling kurang seminggu sekali dimanfaatkan untuk
berkomunikasi.
· Keluarga
ikut dalam kegiatan masyarakat di lingkungan tempat tinggal.
· Keluarga
memperoleh informasi dari surat kabar/majalah/ radio/tv/internet.
4.
Indikator
Keluarga Sejahtera III Plus (KS III Plus) atau indikator ”aktualisasi diri” (self esteem), yaitu:
· Keluarga
secara teratur dengan suka rela memberikan sumbangan materiil untuk kegiatan
sosial.
· Ada
anggota keluarga yang aktif sebagai pengurus perkumpulan sosial/yayasan/
institusi masyarakat.
(sy)