Dalam rangka perlindungan anak di Kota Banjarmasin, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin melalui Kegiatan Pencegahan Kekerasan terhadap Anak yang Melibatkan Para Pihak Lingkup Daerah Kabupaten/Kota, melakukan kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aktivis PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat). Kegiatann pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan keterpaduan masyarakat di kelurahan dalam perlindungan anak di wilayahnya masing-masing.
Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aktivis PATBM ini dilaksanakan pada hari Selasa dan Rabu, tanggal 2 dan 3 November 2021 bertempat di Aula BKD, Diklat Kayutangi Kota Banjarmasin. Peserta terdiri dari para aktivis PATBM Kelurahan sebanyak 40 orang.
Pada hari pertama, peserta mendapatkan materi dari Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin Bapak Iwan Fitriady, SH, MH. Beliau menyampaikan materi tentang Kebijakan PATBM sebagai acuan melaksanakan gerakan PATBM. Selain itu juga dilaksanakan diskusi soal dokumen legal anak serta permasalahan status hukum anak yang diadopsi.
Materi kedua disampaikan oleh Ibu Dr. Nurhikmah, SH, MH, MM. Dalam pemaparan beliau peserta diberi pemahaman dan pengetahuan soal Perlindungan Anak sehingga mampu menerapkan di Kelurahan. Diskusi juga dilakukan mengenai kekerasan terhadap anak, baik secara hukum islam maupun di lingkungan pendidikan. Serta peranan pemerintah dalam menangani anak terlantar.
Hari kedua pelatihan diisi oleh Ibu Naimah Fitriyanuarty, S.Psi., MM, Psikolog dan Bapak Abdussyahid. Diskusi mencakup label dan identitas aktivis PATBM, tugas dan fungsi PATBM, serta kondisi zaman digital di mana pertumbuhan anak zaman digital yang sudah berbeda dari sebelumnya.
Peranan orang tua, keluarga dan masyarakat serta tugas PATBM itu sendiri dalam perlindungan anak bersama-sama dalam menhadapi tantangan masing-masing zaman yang berbeda-beda, dengan segala baik dan buruknya. Selain itu keseragaman kepengurusan tiap kelurahan. Menurut Bu Khusnul selaku pihak DP3A, tidak ada ketentuan baku mengenai kepengurusan PATBM Kelurahan juga didiskusikan.
Diharapkan dengan adanya kegiatan pelatihan ini dapat memunculkan rasa kasih sayang dan empati pada anak yang mengalami kekerasan di hati para Aktivis PATBM kelurahan, sehingga perlindungan anak di wilayah melalui pencegahan dan penanganan dapat dioptimalkan.