Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin
mengadakan kegiatan Rapat Pertemuan Koordinasi Dan Kerjasama Lintas Sektor Pencegahan
Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak serta Tindak Pindana Perdagangan orang
(TPPO) di Aula BKD Diklat Kota Banjarmasin di kawasan Kayutangi pada Kamis, 30
September 2021.
Kegiatan ini diikuti berbagai pihak lintas sektoral yang terlibat dalam
upaya Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pindana Perdagangan
orang (TPPO) di Kota Banjarmasin. Peserta yang hadir diantaranya P2LIPI
(Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia) Kota Banjarmasin, Sakti Peksos
Kota Banjarmasin, Kanwil Kemenkumham Kalsel Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas
I, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, PUSPAGA Bauntung Batuah Kota Banjarmasin, Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), Dewan Kelurahan Kota Banjarmasin, Lembaga Perlindungan
Anak Indonesia Kalsel, Persaudaraan Muslimah (Salimah), Himpunan Psikologi
Indonesia (HIMPSI) Kalsel, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjarmasin,
Pengadilan Agama Banjarmasin, Kemenag Kota Banjarmasin, Ikatan Wanita Pengusaha
Indonesia (IWAPI) Kota Banjarmasin, Aisiyah Kota Banjarmasin, LKBHuWK Kalsel
dan SATGAS PPA Kota Banjarmasin. Sementara materi diisi oleh narasumber yang
berasal dari Psikolog PUSPAGA Bauntung Batuah Kota Banjarmasin, Ibu Rohana, M. Psi,
Psikolog serta Pengurus LKBHuWK Kalimantan Selatan, Ibu Yurliani, SH.
Penyampaian materi pertama disampaikan oleh Psikolog PUSPAGA Bauntung Batuah Kota Banjarmasin, Ibu Rohana, M. Psi, Psikolog,. Beliau memaparkan tentang fenomena kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia, data kekerasan terhadap perempuan dan anak di DPPPA Kota Banjarmasin pada 3 tahun terakhir dan upaya mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta konsep ketahanan keluarga.
Penyampaian materi selanjutnya disampaikan oleh Pengurus LKBHuWK Kalimantan
Selatan, Ibu Yurliani, SH. Dalam paparannya beliau menyampaikan hal-hal tentang
tujuan koordinasi dengan berbagai lembaga, instansi dan organisasi dalam upaya Perlindungan
Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pindana Perdagangan orang (TPPO) di Kota
Banjarmasin, dasar hukum pembentukan forum untuk Perlindungan Perempuan dan Anak,
hak konstitusional perempuan dan anak untuk mendapatkan perlindungan, dan pembentukan
forum koordinasi sebagai upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak
serta Tindak Pindana Perdagangan orang (TPPO) di Kota Banjarmasin.
Selain pemaparan materi, juga dilaksanakan rapat pertemuan koordinasi dan
kerjasama lintas sektor Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak serta
Tindak Pindana Perdagangan orang (TPPO). Diskusi mengangkat berbagai isu dari
peserta sosialisasi seperti anggota LKSA mengenai fasilitas bermain anak di
lingkungan tempat tinggal. Juga terdapat tanggapan dari Ketua Pegiat Kampung
Bermain Anak bahwa akan diresmikan ruang bermain untuk anak di 10 kelurahan,
sehingga dipersilahkannya kelurahan lain yang ingin membentuk ruang bermain di
wilayahnya.
Kejaksaan Kota Banjarmasin mengangkat isu kerjasama dengan lembaga
kesehatan terutama untuk hukuman pelaku kekerasan perempuan dan anak. Sedangkan
Lembaga MUI mengangkat tema data kekerasan perempuan dan anak di Kota
Banjarmasin. Serta Dewan Kelurahan mengenai perihal upaya pencegahan kekerasan
dan anak di seluruh kelurahan di Kota Banjarmasin.
Terakhir ada BAPAS Kota Banjarmasin yang mengangkat isu tempat penampungan
untuk ABH, serta LKBHuWK Kalsel mengenai progres lanjutan rapat lintas sektor
untuk pencegahan kekerasan dan TPPO.