Edukasi Pencegahan Pornografi dan Eksploitasi Seksual Anak

Dalam rangka Perlindungan Khusus anak di Kota Banjarmasin, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin melalui Bidang Perlindungan Khusus Anak melaksanakan kegiatan Edukasi Pencegahan Pornografi dan Eksploitasi Seksual Anak yang bertempat di Aula Kantor Kecamatan Banjarmasin Timur pada Selasa, 26 Juli 2022.

Kegiatan ini diikuti oleh anggota Tim Penggerak PKK kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Timur, serta Tim Penggerak PKK dari 5 Kecamatan di Kota Banjarmasin.

Acara dibuka oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin Bapak Drs. Madyan, M.Si. Beliau sekaligus menyampaikan paparan soal Kebijakan Pemerintah Kota Banjarmasin tentang Ekspoitasi Seksual Anak.

Paparan kedua diisi oleh Ibu Rizqi Amalia Aprianty, M.Psi yang merupakan psikolog klinis serta Dosen Universitas Muhammadiyah Banjarmasin yang menyampaikan soal Dampak Pornografi Terhadap Perkembangan Psikologis pada Anak dan Parental Monitoring dalam pencegahan Pornografi serta Eksploitasi Seksual Anak

Selanjutnya Ibu Hj. Nurbaiti, SE, M. AP selaku Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin memberikan paparan mengenai Pornografi dan Eksploitasi Seksual Anak di Era Digital.

Paparan terakhir diberikan oleh Ibu Lena Hanifah, SH, L.L.M., Ph.D selaku dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin. Beliau menyampaikan soal Kekerasan Siber Berbasis Gender Terhadap Anak.

Edukasi Pencegahan Pornografi adalah sebuah langkah untuk mencegah tindakan pornografi. Sedangkan Eksploitasi Seksual Anak adalah pemanfaatan dan pelibatan anak dalam aktivitas seksual orang dewasa dengan imbalan berupa uang tunai atau sejenisnya kepada anak atau pihak ketiga.



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama