Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin melalui Bidang Kualitas Hidup Perempuan menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan Perlawinan Pada Usia Anak dalam upayanya untuk ikut berkontribusi dalam penurunan perkawinan usia anak di kota Banjarmasin.

Bertempat di aula kantor Kelurahan Sungai Baru pada hari Rabu, 20 Juli 2022, acara Sosialisasi ini dihadiri oleh peserta sebanyak 20 orang yang merupakan masyarakat Kelurahan Sungai Baru.

Materi pertama sosialisasi diberikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin Bapak Drs. Madyan, M.Si. Beliau memaparkan soal Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak.

Sedangkan materi kedua disampaikan oleh Wakil Ketua Pokja IV TP PKK Kota Banjarmasin Ibu Hj. Wiwin Widiantari, S. Pd. Beliau menyampaikan paparan mengenai Penindaan Perkawinan Usia Anak Untuk Keluarga Tangguh Bebas Stunting.

Perkawinan usia anak adalah perkawinan yang terjadi sebelum anak berusia 18 tahun serta belum memiliki kematangan fisik, fisiologis, dan psikologis untuk mempertanggungjawabkan perkawinan dan anak hasil perkawinan tersebut, serta sah menurut agama dan negara. Perkawinan anak mengakibatkan banyak dampak negatif bagi anak, terutama bagi pendidikannya, kesehatan, ekonomi yang dapat menyebabkan munculnya kemiskinan baru atau kemiskinan struktural, belum lagi dampak lainnya seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perdagangan orang, serta pola asuh yang salah terhadap anak sehingga seluruh hak-hak anak bisa terenggut.

Diharapkan, pemberian edukasi kepada masyarakat khususnya orang tua yang memiliki anak di kelurahan Sungai Baru terkait banyaknya dampak negatif dari perkawinan usia anak akan meningkatn kesadaran mereka sesuai dengan 5 arahan presiden kepada Menteri PPPA untuk menjalankan 5 isu prioritas yang harus diselesaikan 2020 – 2024, dimana salah satunya adalah pencegahan perkawinan anak.

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama