Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Khusus bagi Anak menyebutkan bahwa terdapat 15 tipe Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus, salah satunya adalah Anak dalam Situasi Darurat.
Anak dalam Situasi Darurat adalah Anak yang berada dalam situasi lingkungan yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan Anak yang disebabkan, baik oleh faktor alam, nonalam, dan/ atau sosial. Upaya perlindungan diberikan kepada:
- Anak yang menjadi pengungsi;
- Anak korban kerusuhan;
- Anak korban bencana alam; dan
- Anak dalam situasi konflik bersenjata.
Selain kepada Anak sebagaimana dimaksud di atas, Perlindungan Khusus Anak dalam Situasi Darurat juga diberikan terhadap anak korban bencana sosial, bencana nonalam, dan anak dari narapidana/tahanan perempuan. Dengan ketentuan untuk anak yang telah berumur di atas 2 (dua) tahun, Anak dapat diasuh oleh keluarganya, orang tua asuh, atau lembaga asuhan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. yang berlaku.
Bentuk perlindungan yang diberikan pada Anak dalam Situasi Darurat antara lain upaya perawatan, pengasuhan, serta pemenuhan kebutuhan dasar dan kebutuhan khusus Anak sesuai dengan tingkat usia dan perkembangannya melalui:
- Pencegahan agar Anak tidak menjadi korban dalam situasi darurat;
- Mendata jumlah Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus dalam situasi darurat;
- Memetakan kebutuhan dasar dan spesifik Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus dalam situasi darurat;
- Jaminan keamanan dan keselamatan Anak dalam Situasi Darurat;
- Pendataan Anak dan keluarganya untuk penelusuran dan reunifikasi keluarga;
- Prioritas tindakan darurat penyelamatan, evakuasi, dan pengamanan;
- Pemulihan kesehatan lisik dan psikis;
- Pemberian bantuan hukum, pendampingan, rehabilitasi fisik, psikis, dan sosial Anak dalam Situasi Darurat;
- Pengasuhan;
- Perbaikan fasilitas yang dibutuhkan Anak dalam Situasi Darurat;
- Pemenuhan kebutuhan dasar dan khusus Anak yang terdiri atas pangan, sandang, pemukiman, pendidikan, pemberian layanan kesehatan, belajar dan berekreasi, jaminan keamanan, dan persamaan perlakuan;
- Pemenuhan kebutuhan khusus bagi Anak Penyandang Disabilitas dan Anak yang mengalami masalah psikososial;
- Pembebasan biaya pendidikan baik yang dilakukan di Lembaga Pendidikan formal maupun nonformal selama masa darurat;
- Pemberian layanan pemenuhan hak identitas Anak dan dokumen penting yang hilang karena situasi darurat; dan/atau
- Pemberian layanan Reintegrasi Sosial.
Langkah perlindungan khusus anak dalam situasi darurat yang disebutkan di atas harus sudah dapat diterima Anak dalam Situasi Darurat sesegera mungkin. Selain itu upaya pencegahan agar anak tidak menjadi korban tindak pidana atau sebagai akibat dari situasi darurat merupakan tanggung jawab dari pejabat setingkat Menteri. Selain itu, penelusuran dan reunifikasi keluarga dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Tindakan darurat penyelamatan, evakuasi, dan pengamanan dilakukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Untuk upaya pendampingan dilakukan oleh pejabat tingkat Menteri, yaitu Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Rehabilitasi fisik, psikis dan pemberian layanan kesehatan bagi anak dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Sedangkan upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial, pengasuhan, dan pemenuhan kebutuhan dasar dan khusus anak dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Kemudian, pemenuhan kebutuhan khusus bagi anak penyandang disabilitas dan anak yang mengalami masalah psikososial dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
Pembebasan biaya pendidikan sendiri dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Dan terakhir, pemberian layanan pemenuhan hak identitas Anak dan dokumen penting yang hilang karena situasi darurat dilakukan oleh Pemerintah Daerah.