(15 Tipe AMPK) Anak yang Berhadapan dengan Hukum

Anak Berhadapan dengan Hukum

Salah satu tipe anak yang memerlukan perlindungan khusus adalah Anak yang Berhadapan dengan Hukum atau disebut dengan ABH. ABH adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan Anak yang menjadi saksi tindak pidana. Perlindungan bagi ABH dilaksanakan melalui proses perlakuan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umur sang anak, proses pemisahan dari orang dewasa, pemberian bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif, pemberlakuan kegiatan rekreasional demi memenuhi haknya sebagai anak, pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan martabat dan derajat sang anak sebagai manusia.

Anak Berhadapan dengan Hukum

Kemudian dilanjutkan dengan upaya menghindarkan sang anak dari penjatuhan pidana mati dan/atau pidana seumur hidup, termasuk dari penangkapan, penahanan, atau penjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat, pemberian keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum, termasuk publikasi atas identitasnya.

Selain itu, pemberian pendampingan orang tua/wali dan orang yang dipercaya oleh Anak termasuk advokasi sosial, kehidupan pribadi, aksesibilitas (terutama bagi anak penyandang disabilitas), pendidikan, pelayanan kesehatan, dan pemberian hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlindungan Khusus bagi anak yang Berhadapan dengan Hukum dilakukan melalui upaya:

  1. Pencegahan terjadinya pelanggaran hak hak anak dan agar anak tidak menjadi korban dari situasi darurat
  2. Penyelesaian administrasi perkara, 
  3. Rehabilitasi, yaitu proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan anak mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
  4. Reintegrasi Sosial, sebagai proses penyiapan anak untuk dapat kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat

Pemberian bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif diberikan dalam bentuk:

  • Konsultasi hukum, pendampingan hukum, dan pembelaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Penyediaan penerjemah bahasa bagi Anak dalam proses hukum termasuk penerjemah bahasa isyarat bagi Anak Penyandang Disabilitas;
  • Pemberian informasi mengenai perkembangan kasusnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Pemberian bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam Perlindungan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) :
  • Pemberlakuan kegiatan rekreasional terdiri dari kegiatan latihan fisik bebas sehari-hari di ruangan terbuka, kegiatan hiburan harian, kesenian, atau mengembangkan keterampilan.
  • Penghindaran dari penangkapan, penahanan, atau penjara dilakukan dengan memperhatikan umur Anak, jenis pidana yang dilakukan, ancaman pidana yang dilakukan, dan pertanggungjawaban pidananya.
  • Pemberian keadilan di muka pengadilan anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum dilakukan dengan mengupayakan adanya pengadilan ramah Anak dengan standar sarana dan prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  • Penghindaran dari publikasi atas identitasnya dilakukan dengan cara merahasiakan nama anak yang Berhadapan dengan Hukum, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri sang anak.
  • Pemberian pendampingan orang tua/wali dan orang yang dipercaya oleh anak dilakukan untuk membantu dan memberikan penguatan kepada anak agar siap mengikuti proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
  • Pemberian advokasi sosial dimaksudkan untuk melindungi dan membela Anak yang Berhadapan dengan Hukum yang diberikan dalam bentuk penyadaran hak dan kewajiban, pembelaan, dan pemenuhan hak.
  • Pemberian pelayanan kesehatan dilakukan dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.

Upaya pencegahan agar Anak tidak berhadapan dengan hukum dilakukan supaya:

  1. Anak tidak menjadi korban tindak pidana.
  2. Anak tidak berkonflik dengan hukum.
  3. Anak tidak lagi melakukan tindak pidana.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama