Pemerintah wajib menyelenggarakan perlindungan bagi anak yang dieksploitasi secara Ekonomi dan/atau Seksual dilakukan melalui penyebarluasan/sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi bagi pelaku dan pelanggar, dan pelibatan berbagai perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat dalam penghapusan eksploitasi terhadap Anak secara ekonomi dan seksual.
Penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan dilakukan melalui penyuluhan hukum dan sarana komunikasi, informasi, dan edukasi dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
Sedangkan pemantauan sendiri dilakukan dengan cara pengamatan, pengidentifikasian, dan pencatatan untuk memperoleh data dan informasi terkait kondisi anak yang dieksploitasi secara ekonomi (baik di dalam tempat sentra ekonomi dan di luar sentra ekonomi) dam anak yang dieksploitasi secara seksual, diantaranya :
- Praktik prostitusi dan pelacuran di lingkungannya
- Lokasi yang diduga menjadi tempat eksploitasi seksual terhadap anak
- Pelaku yang diduga mengeksploitasi seksual anak
- Tindakan razia untuk membebaskan anak dari eksploitasi seksual
Pelibatan berbagai perusahaan, serikat pekerja, Iembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat dalam penghapusan eksploitasi terhadap anak secara ekonomi dan seksual dilakukan melalui:
- Penyusunan kebijakan tentang penghapusan eksploitasi secara ekonomi dan seksual anak di lingkungannya.
- Kerja sama untuk mencegah agar anak tidak dieksploitasi secara ekonomi dan seksual.
- Kampanye penghapusan eksploitasi secara ekonomi danseksual terhadap anak;
- Peningkatan pengawasan untuk mencegah agar anak tidak dieksploitasi secara ekonomi dan seksual;
- Dukungan perusahaan untuk penghapusan eksploitasi terhadap anak melalui tanggung jawab sosial perusahaan
- Pelaporan kepada pihak berwenang apabila terdapat eksploitasi terhadap anak secara ekonomi dan seksual.
Dalam hal Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan seksual memerlukan pemulihan kondisi seperti semula harus diberikan layanan berupa rehabilitasi medis, rehabilitasi Sosial, bantuan hukum dan bantuan sosial, serta pemulangan dan peintegrasi sosial
Menteri memfasilitasi lembaga swadaya masyarakat dan Masyarakat untuk berpartisipasi dalam penghapusan eksploitasi Anak secara ekonomi dan/atau seksual.
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan memfasilitasi berbagai perusahaan dan serikat pekerja untuk berpartisipasi dalam penghapusan eksploitasi Anak secara ekonomi dan/atau seksual.