Pada hari Rabu, 26 November 2025 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin, DPRD Kota Banjarmasin menetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak dan Perlindungan Perempuan dan Anak. Kegiatan dihadiri oleh Wali Kota Banjarmasin, Wakil Wali Kota Banjarmasin, Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, serta seluruh pejabat di lingkup Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin sendiri dihadiri langsung oleh Kepala DPPPA Dr. H. M. Ramadhan SE.,ME.,Ak.,CA beserta Sekretaris, Kepala Bidang serta Kepala UPTD PPA Kota Banjarmasin.
Kedua perda ini menjadi regulasi baru yang menggantikan perda lama dengan beberapa perubahan mengikuti aturan dan regulasi baru yang telah ditetapkan, termasuk implementasi indikator Kota Layak Anak serta implementasi Pendampingan Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtPA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK).

.jpeg)


.jpeg)

.jpeg)
.jpeg)



