Mewujudkan Kampus Aman: Upaya Nyata melalui PPKPT

Kampus seharusnya menjadi tempat yang aman, nyaman, dan inklusif bagi seluruh penghuninya-baik mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan. Sayangnya, kasus kekerasan di lingkungan perguruan tinggi masih sering terjadi. Kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga diskriminasi dan perundungan menjadi masalah nyata yang harus dihadapi bersama.

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengatasi masalah tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT). Kebijakan ini menjadi pijakan penting bagi setiap institusi pendidikan tinggi untuk menciptakan ruang belajar yang aman dan bebas dari kekerasan.

Apa Itu PPKPT?

PPKPT (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi) merupakan kebijakan yang dirancang untuk mencegah dan menangani segala bentuk kekerasan di kampus. Fokus utama dari kebijakan ini adalah perlindungan terhadap korban serta upaya menciptakan sistem penanganan kekerasan yang responsif, adil, dan berpihak kepada korban. Salah satu bentuk nyata implementasinya adalah pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di setiap perguruan tinggi.

Tujuan PPKPT


Tujuan utama dari PPKPT adalah:

  • Mencegah segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan seksual, di lingkungan kampus.
  • Menyediakan sistem pelaporan yang aman dan terpercaya.
  • Memberikan pendampingan dan pemulihan bagi korban.
  • Memberikan sanksi tegas terhadap pelaku kekerasan.
  • Meningkatkan literasi dan kesadaran sivitas akademika terkait isu kekerasan dan pentingnya ruang aman.

Jenis Kekerasan yang Ditangani

PPKPT mencakup penanganan terhadap berbagai jenis kekerasan, antara lain:

  • Kekerasan fisik: Pemukulan, penyerangan, atau tindakan menyakiti tubuh.
  • Kekerasan psikis/verbal: Ucapan atau tindakan yang merendahkan, mengancam, atau menekan mental seseorang.
  • Kekerasan seksual: Segala bentuk tindakan seksual tanpa persetujuan, baik secara fisik maupun verbal.
  • Perundungan (bullying): Intimidasi atau kekerasan berulang terhadap seseorang.
  • Diskriminasi: Perlakuan tidak adil berdasarkan gender, ras, agama, disabilitas, atau latar belakang lainnya.
  • Intimidasi: Ancaman yang membuat seseorang merasa takut atau terpaksa.

Strategi Implementasi PPKPT

Agar PPKPT berjalan efektif, sejumlah strategi perlu diterapkan oleh perguruan tinggi, antara lain:

  • Pembentukan Satgas PPKS secara independen dan profesional.
  • Penyusunan SOP pelaporan dan penanganan kasus kekerasan yang mudah diakses, transparan, dan cepat tanggap.
  • Pendidikan dan pelatihan bagi seluruh sivitas akademika mengenai isu kekerasan dan cara menanganinya.
  • Penyediaan layanan konseling dan pendampingan hukum bagi korban kekerasan.
  • Monitoring dan evaluasi berkala untuk menilai efektivitas kebijakan yang diterapkan.

Kolaborasi Pemerintah Daerah dan Perguruan Tinggi di Banjarmasin 

Dalam upaya memperkuat sistem pendidikan tinggi yang aman dan inklusif, Pemerintah Kota Banjarmasin turut menjalin kerja sama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan berbagai perguruan tinggi. Hal ini menunjukkan komitmen daerah dalam mendukung pelaksanaan kebijakan seperti PPKPT secara konkret dan berkelanjutan.

Berikut adalah daftar perguruan tinggi yang telah menandatangani MoU (Nota Kesepakatan) dan PKS (Perjanjian kerjasama) dengan Pemerintah Kota Banjarmasin:

  1. Universitas Lambung Mangkurat
  2. Universitas Muhammadiyah Banjarmasin
  3. Universitas Islam Negeri Antasari
  4. Universitas Sari Mulia Banjarmasin
  5. Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin
  6. Universitas Achmad Yani Banjarmasin
  7. Universitas PGRI Kalimantan
  8. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Borneo Nusantara
  9. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin
  10. Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Indonesia Banjarmasin
  11. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nasional Banjarmasin
  12. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Suaka Insan Banjarmasin
  13. Politeknik Unggulan Kalimantan
  14. Politeknik Hasnur
  15. Akademi Pariwisata Nasional Banjarmasin
  16. Akademi Maritim Nusantara Banjarmasin
  17. Akademi Sekretaris dan Manajemen Indonesia (ASMI) Citra Nusantara Banjarmasin

Melalui kemitraan ini, setiap perguruan tinggi diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan kebijakan PPKPT, khususnya dalam memperluas jaringan pencegahan kekerasan, pelatihan sivitas akademika, serta menyediakan layanan pendampingan korban yang terkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Penutup

PPKPT adalah langkah nyata untuk membangun budaya kampus yang aman, sehat, dan inklusif. Lebih dari sekadar kebijakan administratif, PPKPT mencerminkan komitmen moral dan sosial sebuah perguruan tinggi dalam melindungi hak asasi seluruh warganya. Melalui partisipasi bersama, kampus yang aman dan bebas kekerasan bukanlah mimpi, tetapi sebuah keniscayaan yang harus diwujudkan sekarang juga.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama