Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin melalui Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak melaksanakan Penguatan Jejaring dalam upaya Perlindungan Perempuan dan Anak melalui serangkaian pertemuan koordinasi dengan instansi dan lembaga masyarakat yang terlibat dalam upaya Perlindungan Perempuan dan Anak
Lembaga instansi layanan kesehatan seperti RSUD Ulin Banjarmasin, RS Bhayangkara Tingkat III Hoegeng Imam Santoso Banjarmasin, dan RSJ Sambang Lihum. Sedangkan lembaga masyarakat seperti Lembaga Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan (LK3) Banjarmasin dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum untuk Wanita dan Keluarga (LKBHuWK) Provinsi Kalimantan Selatan.
Pertemuan diisi dengan diskusi tentang perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Banjarmasin yang diwakili DPPPA Kota Banjarmasin dalam upaya Penyediaan Layanan bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.


