Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin melaksanakan kegiatan Penggalian Data dan Informasi Anak Bagi Orang Tua Tunggal di Kecamatan Banjarmasin Utara pada Rabu, 9 Juni 2021 lalu.
Bertempat di Aula Kecamatan Banjarmasin Utara, kegiatan kali ini
dihadiri sebanyak 40 peserta orang tua tunggal dari dua kelurahan di kecamatan Banjarmasin
Utara, yaitu Kelurahan Surgi Mufti dan Kelurahan Sungai Andai. Kegiatan juga
dihadiri oleh perwakilan Dinas Sosial Kota Banjarmasin dan Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin sebagai narasumber kegiatan.
Acara diawali dengan sosialisasi dari Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin Bapak Iwan Fitriady. Tema yang diangkat adalah Arah Kebijakan Pemerintah Kota Banjarmasin Tentang Data dan Informasi Anak. Beliau menyampaikan beberapa program dan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin demi mewujudkan Kesetaraan Gender serta Kota Banjarmasin sebagai Kota Layak Anak, khususnya kebijakan yang bersentuhan langsung dengan data anak pada orang tua tunggal.
Sosialisasi dilanjutkan oleh Bapak Ibnu Sabil selaku Kepala Bidang
Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kota Banjarmasin. Beliau memaparkan tema
Informasi Kebijakan Orang Tua Tunggal. Selain itu beliau juga menyinggung
kebijakan dan prosedur dalam proses pengangkatan anak asuh, kebijakan bantuan
sosial bagi wanita melahirkan, serta prosedur asuh bagi anak terlantar dan anak
berkonflik sosial. Tak lupa beliau menyampaikan kebijakan Kementrian Sosial
soal bantuan Keluarga Harapan selama masa Pandemi COVID-19.
Sosialisasi terakhir disampaikan oleh Ibu Ida Chairati sebagai
perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin. Dalam
paparannya beliau menyampaikan hal yang berkaitan dengan Data Kependudukan
Untuk Capaian KIA di Kota Banjarmasin. Isu seputar pembuatan dan fungsi utama
Kartu Identitas Anak (KIA) juga dibahas. Tak lupa segala prosedur dan proses
pencatatan di masa pandemi yang ditunjang dengan teknologi sehingga para orang
tua tunggal bisa berkonsultasi soal segala dokumen kependudukan melalui whatsapp yang sudah disediakan Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin.
Penggalian Data dan Informasi Anak Bagi Orang Tua Tunggal dilaksanakan dalam menunjang Pemerintah Kota Banjarmasin (DP3A Kota Banjarmasin khususnya) dalam panduan pembuatan kebijakan yang bertujuan dalam pemberdayaan orang tua tunggal yang didominasi oleh perempuan, sekaligus mewujudkan tujuan pengarusutamaan gender dalam pembangunan.
(sy)