Sosialisasi Perlindungan Khusus Anak Dalam Situasi Darurat

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin melalui Bidang Perlindungan Khusus Anak melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perlindungan Khusus Anak Dalam Situasi Darurat pada Hari Senin, 15 Agustus 2022

Bertempat di Aula Asrama BKD Diklat Kayu Tangi Banjarmasin, kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh 28 orang yang merupakan aktivis PATBM dari Kelurahan yang ada di Kota Banjarmasin. Sasaran utama adalah kelurahan yang sering terdampak bencana seperti banjir maupun kebakaran.

Pemateri pertama sekaligus pembuka kegiatan dilaksanakan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin Drs. Madyan, M.Si. Beliau menyampaikan Arah Kebijakan Pemerintah Kota Banjarmasin dalam penanggulangan korban khususnya anak dalam keadaan darurat pasca bencana.

Pemateri kedua adalah Bapak Harliansyah, S.Sos, selaku Kepala Seksi Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Banjarmasin. Melalui paparan "Penyelamatan Bencana Pada Anak" Beliau menitikberatkan peran masyarakat dalam pencegahan bencana, edukasi pada anak agar peduli pada lingkungan serta inisiasi Destana (Desa/Kelurahan Tangguh Bencana) serta Ketana (Keluarga Tangguh Bencana).

Pemateri yang kedua adalah Ibu dra. Maria Sri Sulisetyaningsih. Beliau merupakan Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Banjarmasin. Beliau menyampaikan perihal Rehabilitasi Sosial Dasar bagi Anak yang Terlantar di Luar Panti. Pandangan sosial terkait anak-anak yang terlantar menjadi fokus utama, di mana anak terlantar termasuk dalam kategori situasi darurat dari sudut pandang Perlindungan Khusus Anak.

Pemateri terakhir diisi oleh Ibu Aziza Fitria, M.Psi, Psikolog yang merupakan Psikolog Klinis sekaligus anggota Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Provinsi Kalimantan Selatan. Beliau memaparkan soal Dukungn Psikologis Awal (DPA) dan juga Trauma Healing, khususnya bagi anak terdampak bencana maupun anak dalam situasi darurat.

Anak dalam situasi darurat merupakan salah satu kategori anak yang mendapatkan perlindungan khusus dari pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak. Dalam pasal (3) PP Nomor 78 tahun 2021 tersebut, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada:
  1. Anak dalam Situasi Darurat;
  2. Anak yang Berhadapan dengan Hukum;
  3. Anak dari Kelompok Minoritas dan Terisolasi;
  4. Anak yang Dieksploitasi secara Ekonomi dan/atau Seksual;
  5. Anak yang Menjadi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya;
  6. Anak yang Menjadi Korban Pornografi;
  7. Anak dengan HIV dan AIDS;
  8. Anak Korban Penculikan, Penjualan dan/atau Perdagangan;
  9. Anak Korban Kekerasan Fisik dan/atau Psikis;
  10. Anak Korban Kejahatan Seksual;
  11. Anak Korban Jaringan Terorisme;
  12. Anak Penyandang Disabilitas;
  13. Anak Korban Perlakuan Salah dan Penelantaran;
  14. Anak dengan Perilaku Sosial Menyimpang; dan
  15. Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelabelan Terkait dengan Kondisi Orang Tuanya.

(sy)

  


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama