Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak (KtA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Satuan Pendidikan Kota Banjarmasin



Bidang Perlindungan Khusus Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak (KtA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Satuan Pendidikan Kota Banjarmasin selama 3 hari, yaitu pada tanggal 12, 13 dan 15 September 2022.


Mengambil tempat di sekolah-sekolah dari berbagai tingkat di Kota Banjarmasin seperti SMK Negeri 2 Banjarmasin, SMK Negeri 4 Banjarmasin, SMA Muhammadiyah Banjarmasin, Mts Muhammadiyah Banjarmasin, SMP Muhammadiyah Banjarmasin dan SD Muhammadiyah Banjarmasin dengan peserta sebanyak 45 orang di masing-masing sekolah. Kegiatan sendiri diisi oleh 2 orang narasumber, yaitu Ibu Azizah Fitriah, M.Psi Psikolog dari Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Provinsi Kalimantan Selatan serta Ibu Maya Fitriani, S.P dari PD Salimah Kota Banjarmasin.

Dalam kegiatan ini, kedua narasumber menyampaikan bagaimana pencegahan Kekerasan Terhadap Anak, bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO), serta upaya penemuan jati diri melalui self awareness bagi remaja dan anak-anak agar mereka tidak menjadi korban ataupun pelaku Kekerasan terutama bullying. Tidak lupa diadakan sesi tanya jawab dan diskusi bagi peserta yang hadir.

Akhir-akhir ini perkembangan pemasalahan anak semakin kompleks, jika permasalahan ini tidak segera ditangani bersama dikhawatirkan akan menimbulkan masalah yang lebih kompleks lagi. Permasalahan anak bukan menjadi kewajiban pemerintah saja, namun juga orang tua, keluarga, masyarakat secara keseluruhan. Sehingga perlu sinergitas dari berbagai sektor.


Kekerasan terhadap Anak (KtA) adalah Setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelataran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan dengan cara melawan sedangankan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan Tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan dan penyalahgunaan kekeuasaan. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk yang masih dalam kandungan. Anak adalah bagian dari generasi muda perlu ditingkatkan pengetahuannya dan sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus memerlukan pembinaan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, sosial secara utuh, serasi, selaras dan seimbang. 





Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama