Pertemuan Koordinasi dan Kerjasama Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan (KtP) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Banjarmasin

Bidang Perlindungan Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin melaksanakan kegiatan Pertemuan Koordinasi dan Kerjasama Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan (KtP) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Banjarmasin pada Senin, 19 September 2022

Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Banjarmasin Barat, kegiatan ini dihadiri oleh 25 orang yang terdiri dari kader PKK Kecamatan dan Kelurahan serta Dewan Kelurahan se-Kecamatan Banjarmasin Barat.

Pemateri pertama kegiatan ini diisi oleh Ibu Dr. Nurhikmah, SH, MM dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum untuk Wanita dan Keluarga (LKBHuWK) Provinsi Kalimantan Selatan. Beliau memaparkan tentang Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).


Pemateri selanjutnya adalah Ibu 
Fitri Silvia Musheshi S.Tr. K. yang merupakan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polresta Banjarmasin. Dalam paparannya beliau menyampaikan tentang Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Bidang perlindungan perempuan di DPPPA fokus untuk menangani kasus perempuan yang berusia 18 tahun keatas. Fokus bidang perlindungan perempuan adalah pada upaya pencegahan, sedangkan UPTD PPA, fokusnya terhadap penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.  Pada tahun 2022 (s.d bulan Juni) laporan kasus kekerasan terhadap perempuan yang masuk ke DPPPA sudah ada 23 kasus dari 39 jenis kekerasan. Ada satu kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).


Masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan mencerminkan masih minimnya perlindungan terhadap perempuan, khususnya di Kota Banjarmasin, sehingga perlu dilakukan peningkatan wawasan, pengetahuan, kesadaran dan peran serta dalam perlindungan perempuan dari tindak kekerasan di Kota Banjarmasin, termasuk tindak pidana perdagangan orang


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama