Kegiatan ini dihadiri oleh 40 peserta yang terdiri dari
Anggota Satuan Tugas Penanganan Masalahn Perempuan dan Anak (Satgas PPA) serta
perwakilan Aktivis PATBM Kelurahan di Kota Banjarmasin. Kegiatan sendiri dibuka
langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota
Banjarmasin Drs. Madyan, M.Si
Narasumber kegiatan Pelatihan Manajemen Kasus hari pertama diisi oleh Ibu Aziza Fitriah, M.Psi Psikolog dari Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Banjarmasin, Ibu Fitri Silvia Mushesi, S.Tr.K yang merpakan Kepala Unit PPA Polres Banjarmasin, dan Ibu Hj. Yurliani, SH dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum untuk Wanita dan Keluarga (LKBHuWK) Provinsi Kalimantan Selatan.
Aziza Fitriah, M.Psi Psikolog selaku pemateri pertama menyajikan
paparan soal Etika Praktek Layanan Manajemen Kasus. Materi selanjutnya yang
berjudul Sistem Proses Penyidikan/Rujukan dibawakan oleh Kepala Unit PPA
Polresta Banjarmasin Ibu Fitri Silvia Mushesi, S.Tr.K.
Pemateri terakhir di hari pertama diisi oleh Ibu Hj.
Yurliani, SH. Beliau memaparkan soal Manajemen Kasus dalam Sistem Perlindungan
Anak. Materi terakhir turut dilanjutkan dengan praktik di mana peserta diminta
mengklasifikasikan jenis kekerasan yang ditemui.
Di hari kedua, kegiatan diisi oleh Ibu Naimah Fitriyanuarty, S.Psi, MM selaku anggota IPK Kalimantan Selatan sekaligus Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Kalimantan Selatan. Beliau memaparkan soal Proses Manajemen Kasus yang baik dan benar.
Sedangkan pemateri terakhir diisi oleh Fasilitator PATBM
Provinsi Kalimantan Selatan Bapak Abdussyahid, S.Pd. Beliau memaparkan materi
perihal Pencatatan dan Pelaporan Kasus. Sedangkan untuk praktek dilaksanakan
bersama antar 2 narasumber di mana peserta diminta membuat laporan terhadap 1
kasus kekerasan yang terjadi menggunakan metode yang diajarkan.
Manajemen Kasus merupakan pendekatan yang tepat dalam
merespon kompleksitas permasalahan perlindungan anak di Banjarmasin saat ini. Permasalahan
perlindungan Anak yang multidimensional, menuntut unit Pelaksanaa Teknis Daerah
Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk memiliki suatu pendekatan yang
dapat mengintegrasikan maupun mengkoordinasikan layanan yang ada melalui
Manajemen Kasus Penanganan permasalahan terkait perlindungan Anak dapat dilakukan
secara Komprehensif dan berkelanjutan.