Laporan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak yang Masuk ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Banjarmasin Tahun 2022

 

Penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Banjarmasin di tahun 2022 mencapai 156 kasus, dengan rincian kekerasan terhadap perempuan berjumlah 56 korban berbanding dengan 100 kasus kekerasan yang menimpa anak-anak di Kota Banjarmasin. Terdapat peningkatan kasus dari tahun sebelumnya sebanyak 71 persen (91 kasus di tahun 2021). Peningkatan jumlah pengaduan menunjukan hal positif, diantaranya masyarakat sudah mulai peduli akan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta semakin dikenalnya layanan yang disediakan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin dalam menghadapi permasalahan yang menimpa perempuan dan anak.

Untuk jenis kekerasan, terdapat 147 jenis kekerasan yang masuk kategori Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan 82 kasus Non-KDRT, dengan total 229 kekerasan yang terlaporkan terjadi pada 156 kasus. Mengapa berbeda? Hal ini memungkinkan karena di dalam satu kasus/korban yang melapor dan ditangani oleh UPTD PPA Kota Banjarmasin, dapat mengandung satu atau lebih jenis kekerasan, dengan mayoritas merupakan kekerasan psikis di mana korban mengalami trauma akan kekerasan yang menimpanya.

Meskipun lumayan banyak, namun sejatinya jumlah tersebut masih jauh dari jumlah sesungguhnya. Fenomena gunung es membuat banyak sekali kekerasan terhadap perempuan dan anak (khususnya KDRT) yang tidak terlaporkan oleh masyarakat maupun korban sendiri, karena pandangan masyarakat yang masih menganggap hal tersebut adalah hal tabu dan merupakan urusan keluarga masing-masing

UPTD PPA menyediakan 6 layanan yang masuk ke dalam 6 layanan dasar pemerintah pada urusan perlindungan perempuan dan anak wewenang daerah/kota, yaitu Pengaduan Masyarakat, Penjangkauan Korban, Pengelolaan Kasus, Penampungan Sementara, Mediasi dan Pendampingan Kasus. Kedepannya melalui regulasi baru yang sedang digodok di tingkat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPPA RI), jumlah layanan akan ditingkatkan menjadi 10 jenis layanan dasar.




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama