Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.  Perempuan dan anak termasuk kelompok rentan yang cenderung mengalami kekerasan sehingga perlu mendapatkan perlindungan, sedangkan perempuan dan anak yang mengalami kekerasan belum mendapatkan pelayanan yang memadai sehingga diperlukan pelayanan minimal yang dibutuhkan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010, diatur soal Standar Pelayanan Minimum (SPM) Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan yang menjadi panduan bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan layanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan.  SPM ini bertujuan agar perempuan dan anak korban kekerasan mendapatkan layanan minimal yang dibutuhkan. SPM Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, meliputi layanan:

  1. penanganan pengaduan/laporan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak,
  2. pelayanan kesehatan bagi perempuan dan anak korban kekerasan,
  3. rehabilitasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan,
  4. penegakan dan bantuan hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan, dan
  5. pemulangan dan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

Penanganan pengaduan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelenggara layanan terpadu untuk menindaklanjuti laporan adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang diajukan korban, keluarga atau masyarakat. 
Pelayanan kesehatan adalah upaya yang meliputi aspek  promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
Rehabilitasi sosial adalah pelayanan yang ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
Penegakan hukum adalah tindakan aparat yang diberi kewenangan oleh negara untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan.
Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pendamping hukum dan advokat untuk melakukan proses pendampingan saksi dan/atau korban kekerasan terhadap perempuan dan anak yang sensitif gender.  
Pemulangan adalah upaya mengembalikan perempuan dan anak korban kekerasan dari luar negeri ke titik debarkasi/entry point, atau dari daerah penerima ke daerah asal.
Reintegrasi sosial adalah upaya penyatuan kembali korban dengan pihak keluarga, keluarga pengganti, atau masyarakat yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan bagi korban. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama