Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia. Perempuan dan anak termasuk kelompok rentan yang cenderung mengalami kekerasan sehingga perlu mendapatkan perlindungan, sedangkan perempuan dan anak yang mengalami kekerasan belum mendapatkan pelayanan yang memadai sehingga diperlukan pelayanan minimal yang dibutuhkan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010, diatur soal Standar Pelayanan Minimum (SPM) Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan yang menjadi panduan bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan layanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan. SPM ini bertujuan agar perempuan dan anak korban kekerasan mendapatkan layanan minimal yang dibutuhkan. SPM Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, meliputi layanan:
- penanganan pengaduan/laporan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak,
- pelayanan kesehatan bagi perempuan dan anak korban kekerasan,
- rehabilitasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan,
- penegakan dan bantuan hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan, dan
- pemulangan dan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan.