Sosialisasi Pemenuhan Hak Anak Pada Lembaga Pengasuhan Alternatif Kota Banjarmasin Tahun 2023

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin melalui Bidang Pemenuhan Hak Anak melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pemenuhan Hak Anak pada Lembaga Pengasuhan Alternatif Kota Banjarmasin Tahun 2023 pada Selasa, 7 Februari 2023

Bertempat di Aula Asrama BKD Diklat Kayu Tangi Banjarmasin, kegiatan ini mengundang Perwakilan dari Panti Asuhan dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) se-Kota Banjarmasin. Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin Bapak Drs. Madyan, M.Si.

Pemaparan materi diberikan oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Banjarmasin yang diwakili oleh Pekerja Sosial Ahli Muda Sub Koordinator Rehabilitasi Sosial Anak Ibu Siti Putri Anggun Wandita, S.Sos, MAP. Beliau menyampaikan paparan dengan tema Pengasuhan Alternatif yang Terstandarisasi.

Pemaparan materi selanjutnya diisi oleh Ibu Elsa Kemala, S.Psi dari Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Bauntung Batuah Kota Banjarmasin dengan tema Pengasuhan yang Ramah Anak (Menjadi Ayah dan Ibu yang Hebat di Era Milenial).

Hak-hak anak menurut Konvensi Hak Anak yang disahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 12 November 1989 dikelompokkan dalam empat kategori, diantaranya :

  • Hak Kelangsungan
Hidup Hak kelangsungan hidup adalah hak anak untuk mempertahankan hidup serta mendapatkan standar kesehatan dan perawatan yang baik.
Hak kelangsungan hidup juga memberikan hak pada anak untuk mengetahui tentang keluarga dan identitas dirinya. Hak ini bisa didapatkan anak dari orangtua, keluarga, atau orang dewasa yang merawatnya. 
  • Hak Perlindungan
Hak perlindungan artinya anak mendapatkan hak perlindungan diri dari kekerasan, keterlantaran, eksploitasi, dan diskriminasi.
Hak ini membuat anak bisa melakukan berbagai kegiatan keagamaan dan kebudayaan dengan bebas.
  • Hak Tumbuh Kembang
Hak tumbuh kembang berarti anak berhak mendapatkan pendidikan untuk meraih standar hidup yang layak. Standar hidup yang layak tersebut meliputi perkembangan mental, fisik, spiritual, sosial, dan moral.
Dengan hak ini, anak-anak berhak untuk belajar di sekolah, bermain, dan beristirahat. Anak-anak juga berhak memperoleh tempat tinggal dan makanan serta minuman secara layak demi mendukung tumbuh kembangnya.
  • Hak Berpasrtisipasi
Hak berpartisipasi memberikan kesempatan bagi anak untuk mengemukakan pendapat dengan bebas sesuai dengan kehidupannya sebagai anak-anak. Anak juga berhak mendapatkan informasi sesuai dengan usianya.
Selain itu, anak juga berhak meyatakan pendapat dalam segala hal yang memperngaruhi anak.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama