Rapat Koordinasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin melalui Bidang Perlindungan Perempuan melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan Kekerasan terhadap PerempuaN (KtP) termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Banjarmasin pada hari Selasa 07 Maret 2023.

Kekerasan terhadap Perempuan (KtP), termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan masalah global yang terkait Hak Asasi Manusia (HAM) dan ketimpangan gender. Permasalahan ini masih menjadi ‘fenomena gunung es’, yaitu kasus KtP dan TPPO yang teridentifikasi belum menggambarkan jumlah seluruh kasus yang ada di masyarakat. Hal tersebut disebabkan sebagian besar masyarakat masih menganggap bahwa kasus KtP merupakan “aib” dan masalah “domestik” dalam keluarga, yang tidak pantas diketahui orang lain. Sedangkan untuk kasus TPPO, sebagian besar masyarakat belum memahami tentang TPPO sehingga menganggap hal tersebut wajar dan tidak pantas dilaporkan, terutama jika pelaku merupakan keluarga sendiri, sehingga diselesaikan secara kekeluargaan.

Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) yang dirumuskan dalam pasal 1 Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan 1993 didefinisikan sebagai setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan terhadap wanita secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi.

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) termasuk pula dalam salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan. TPPO merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

TPPO merupakan kejahatan transnasional yang bertentangan dengan harkat, martabat kemanusiaan, dan melanggar hak asasi manusia (HAM) sehingga dibutuhkan strategi pencegahan dan penanganan yang serius dan komprehensif oleh negara. Berdasarkan data yang tercatat di SIMFONI PPA, sepanjang tahun 2017 hingga Oktober 2022, tercatat sebanyak 2.356 korban TPPO yang terlaporkan. Untuk laporan yang masuk melalui DPPPA Kota Banjarmasin, terdapat 1 dugaan kasus TPPO pada tahun 2022. Korban ditemukan oleh otoritas Bandara akan berangkat ke luar negeri untuk bekerja namun tidak memiliki dokumen lengkap, diduga ikut dengan jasa tenaga kerja illegal.

Dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan (KtP) termasuk TPPO, maka Rapat Koordinasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin melalui Bidang Perlindungan Perempuan.





 

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama