Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak Kota Banjarmasin

Bidang Kualitas Hidup Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin melaksanakan kegiatan Pencegahan Perkawinan Anak Kota Banjarmasin di beberapa sekolah tingkat menengah pertama dan atas di Kota Banjarmasin.

Kegiatan Pertama dilaksanakan di SMP Negeri 10 Kota Banjarmasin pada hari Senin, 6 November 2023. Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin, Ibu Nazwa Adibah, S. Si., Apt dan dihadiri oleh narasumber Ibu Nurul Indah Qoriati, SKM dari Universitas Islam Kalimantan Banjarmasin.



Kemudian di hari Selasa, 7 November 2023 bertempat di SMAN 12 Kota Banjarmasin. Kali ini kegiatan dibuka oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Kualitas Hidup Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin Ibu Hj. Syarifah Noorjennah, AMG dan kembali diisi oleh narasumber Ibu Nurul Indah Qoriati, SKM.

Kemudian dilanjutkan di hari ketiga pada Rabu, 8 November 2023. Kali ini kegiatan Pencegahan Perkawinan Anak bertempat di MAN 1 Kota Banjarmasin. Kegiatan dihadiri sekaligus dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin Bapak Dr. M. Ramadhan, SE.,ME.,Ak.,CA.,CGAM. Turut hadir Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan Ibu Nazwa Adibah, S.Si., Apt beserta staf dengan narasumber dari Himpunan Psikologi Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan Ibu Thaifah Ratna Hidayati, M. Psi., Psikolog selaku Ketua Korps Relawan Bencana HIMPSI Provinsi Kalimantan Selatan.






Di hari terakhir kegiatan mengambil tempat di SMP Negeri 17 Kota Banjarmasin pada Kamis, 9 November 2023. Kegiatan terakhir ini dihadiri Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan Ibu Nazwa Adibah, S.Si., Apt beserta staf dengan narasumber dari HIMPSI Provinsi Kalimantan Selatan Ibu Thaifah Ratna Hidayati, M. Psi., Psikolog.




Kasus perkawinan anak di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Dari data pengadilan agama atas permohonan dispensasi perkawinan usia anak, tahun 2021 tercatat 65 ribu kasus dan tahun 2022 tercatat 55 ribu pengajuan. Pengajuan permohonan menikah pada usia anak lebih banyak disebabkan oleh faktor pemohon perempuan sudah hamil terlebih dahulu dan faktor dorongan dari orangtua yang menginginkan anak mereka segera menikah karena sudah memiliki teman dekat/pacaran..

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama