Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin mendampingi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin melaksanakan kunjungan dalam rangka Konsultasi Rancangan Peraturan Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak ke dua instansi berbeda pada Kamis s.d Jumat, 15 s.d 16 Mei 2025
Di hari pertama, Kepala DPPPA Kota Banjarmasin Dr. H. M. Ramadhan, SE.,ME.,Ak.,CA bersama Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan plt. Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak mendampingi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin melaksanakan kunjungan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI. Kunjungan diterima langsung oleh Sekretaris KemenPPPA RI Titi Eko Rahayu, SE.,MAP bersama jajaran.
Kunjungan kedua Pansus DPRD Kota Banjarmasin dalam rangka konsultasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak menyasar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bekasi.
DPPPA Kota Banjarmasin diwakili oleh Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Plt. Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak turut mendampingi bersama SKPD terkait.
Sekedar informasi, Kota Bekasi memiliki 2 Peraturan Daerah terkait, yaitu Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.