Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak bersama DPRD Kota Banjarmasin

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin menghadiri rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Perempuan dan Anak Bersama DPRD Kota Banjarmasin di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin pada Selasa, 6 Mei 2025.

Kepala DPPPA Kota Banjarmasin Dr. H. M. Ramadhan, SE.,ME.,Ak.,CA hadir didampingi seluruh Kepala Bidang dan Kepala UPTD PPA Kota Banjarmasin bersama staf. Turut hadir Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin Jefrie Fransyah, SH.

Rapat membahas substansi dan isi Raperda serta perubahannya dalam mengakomodir regulasi terbaru, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Peraturan Pemerintah tentang Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus dan Peraturan Presiden tentang UPTD PPA

Sekedar informasi, Perda Perlindungan Anak yang berlaku di Kota Banjarmasin saat ini adalah Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama