Bidang Pemenuhan Hak Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin melaksanakan kegiatan Sosialisasi Konvensi Hak Anak bagi TPA/Daycare, PAUD HI, Satuan Pendidikan jenjang RA, MI, MTs, MA serta Pondok Pesantren se-Kota Banjarmasin.
Adapun dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak serta program kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2026.
Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah:
- Meningkatkan pemahaman mengenai Konvensi Hak Anak;
- Meningkatkan kesadaran dan komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak;
- Mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, inklusif, dan ramah anak;
- Mendukung percepatan terwujudnya Kota Layak Anak di Kota Banjarmasin.
Harapan kami, melalui kegiatan sosialisasi ini dapat terbangun sinergi dan komitmen bersama dalam mewujudkan Kota Layak Anak demi terciptanya Banjarmasin yang maju dan sejahtera.







