Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual dan Tindak Pidana Perdagangan Orang Terhadap Anak Kota Banjarmasin Tahun 2023

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin melalui Bidang Perlindungan Khusus Anak melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual dan Tindak Pidana Perdagangan Orang Terhadap Anak Kota Banjarmasin Tahun 2023 pada Senin, 6 dan 13 Maret 2023.

Bertempat di Aula Asrama BKD Diklat Kayu Tangi Banjarmasin, kegiatan dihadiri oleh 70 peserta yang terdiri dari Kader Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di 52 Kelurahan se-Kota Banjarmasin, Kader Tim Penggerak PKK di 5 Kecamatan Kota Banjarmasin serta anggota Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) Kota Banjarmasin.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin Bapak dr. Tabiun Huda. Beliau menyampaikan kegiatan ini sebagai pembuka rangkaian kegiatan advokasi kebijakan dalam upaya Pemerintah Kota Banjarmasin dalam mencegah terjadinya Kekerasan Seksual serta Tindak Pidana Perdangan Orang yang menyasar korban anak di Kota Banjarmasin.

Pemateri pertama adalah Ibu Dr. Nukhikmah, SH, MH, MM dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum untuk Wanita dan Keluarga (LKBHuWK) Provinsi Kalimantan Selatan. Beliau menyampaikan paparan perihal Pencegahan Kekerasan Seksual dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Terhadap Anak dari Perspektif Hukum. Materi beliau juga membahas soal pelaksanaan Pemenuhan Hak Anak korban Kekerasan Seksual dan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Pemateri selanjutnya adalah Bapak Muhammad Pandu Aksana, S.Si., M.Ec.Dev yang merupakan Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam kesempatan ini beliau menyampaikan Materi soal Arah Kebijakan dalam hal Pencegahan Kekerasan Seksual dan Tindak Pidana Perdagangan Orang Terhadap Anak di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Pencegahan Kekerasan Seksual dan Tindak Pidana Perdagangan Orang  sampai ke akarnya dibutuhkan keterlibatan semua pihak. Upaya pencegahan TPPO dapat dilakukan dengan bersinergi melibatkan semua pihak mulai dari pemerintah pusat dan daerah, instansi masyarakat seperti sekolah, swasta, perusahaan, media massa, dan lembaga swadaya masyarakat. Selain itu, yang tidak kalah penting dan perlu dilibatkan ialah perempuan dan anak itu sendiri, anak merupakan kelompok yang unik, dan mempunyai kekuatan sekaligus bisa menjadi pelopor dan pelapor di kalangan mereka dalam upaya pecegahan TPPO.



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama