Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Kota Banjarmasin Tahun 2023


Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin melalui Bidang Perlindungan Perempuan menyelenggarakan kegiatan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16HAKTP) tahun 2023 pada Kamis, 7 Desember 2023


Kegiatan yang dilaksanakan di lobby Kantor Pemerintah Kota Banjarmasin ini diikuti langsung oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin, H. Ibnu Sina dan H. Arifin Noor. Didampingi Ketua dan Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Kota Banjarmasin, H. Siti Wasilah dan H. Hardiyanti, serta Ketua DWP Kota Banjarmasin, Ibu Rusdiati.

Kegiatan Kampanye 16HAKTP Tahun 2023 berlangsung meriah dengan rangkaian acara diantaranya adalah kampanye perlindungan perempuan, penandatanganan komitmen bersama dalam perlindungan perempuan di tempat kerja oleh Forkopimda, dan penyerahan apresiasi terhadap lembaga yang mendukung perlindungan perempuan dan anak yang diberikan langsung oleh Wali Kota Banjarmasin, H. Ibnu Sina kepada HIMPSI, IPK, LKBHuWK, LK3, Ketua Satgas PPA Kota Banjarmasin, RRI, APSAI, dan Ketua Satgas PPKS ULM.

Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 Days of Activism Against Gender Violence) merupakan kampanye internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia. Sebagai institusi nasional hak asasi manusia di Indonesia, Komnas Perempuan menjadi inisiator kegiatan ini di Indonesia. Aktivitas ini sendiri pertama kali digagas oleh Women’s Global Leadership Institute tahun 1991 yang disponsori oleh Center for Women’s Global Leadership. Setiap tahunnya, kegiatan ini berlangsung dari tanggal 25 November yang merupakan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan hingga tanggal 10 Desember yang merupakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional. Dipilihnya rentang waktu tersebut adalah dalam rangka menghubungkan secara simbolik antara kekerasan terhadap perempuan dan HAM, serta menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama